Home » Biaya Salinan Informasi

Biaya Salinan Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VII/2022

 

Ketentuan Biaya Penggandaan Informasi sebagai berikut:

1.Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma.
2.Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3.Biaya penggandaan merupakan biaya ril untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4.Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
5.Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!