ms-bireuen.go.id | Bireuen — Senin 10 Agustus 2026 Hakim Mediator Islahul Umam, S.Sy., kembali berhasil memediasikan perkara Nomor 391/G/2026/MS.Bir. Proses mediasi tersebut ditutup dengan keberhasilan sebagian gugatan. Meskipun upaya untuk merukunkan kembali rumah tangga para pihak belum berhasil, proses mediasi tetap menghasilkan kesepakatan yang menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan secara damai.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk tetap menjalankan tanggung jawab bersama terhadap anak, khususnya dalam hal pengasuhan dan pemenuhan nafkah. Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil positif dari proses mediasi, karena meskipun hubungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi perhatian utama para pihak.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dengan Muhajjir, S.H.I., M.Ag., sebagai Hakim Anggota I dan Ibnu Rusydi, Lc., M.H., sebagai Hakim Anggota II. Sementara itu, Dra. Rosdiana bertugas sebagai Panitera Pengganti dan Safrina, S.E, sebagai Jurusita. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menghadirkan solusi yang konstruktif bagi para pihak, terutama dalam menjaga hak dan kepentingan anak.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B