ms-bireuen.go.id | Bireuen – Senin, 7 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan saksi persidangan melalui teleconference untuk perkara Cerai Gugat yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sendawar dengan Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PA.Sdw. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan Pengadilan Agama Sendawar Nomor GIPAN.PA.W17-A9/HK2.6/III/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh dua orang saksi yang berdomisili di Kabupaten Bireuen, yaitu Agus Diana dan Jumeila. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut melalui fasilitas teleconference yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB atau menyesuaikan dengan antrean persidangan Pengadilan Agama Sendawar.

Fasilitasi pemeriksaan saksi melalui teleconference ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi antar-lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemeriksaan saksi dapat tetap dilaksanakan meskipun para saksi berada di wilayah hukum yang berbeda, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan lancar serta mendukung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B