ms-bireuen | Jumat tanggal 05 April 2019 Jam 08.30 WIB Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan Rapat Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 01 s/d 02 April 2018 di Banda Aceh. Rapat di Pimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Amiruddin, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Sekretaris serta dihadiri oleh Seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Kontrak Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen selaku pimpinan rapat menyampaikan hasil rapat koordinasi antara lain adalh sebagai berikut:
- Penegakan disiplin jam masuk dan pulang kerja
- Kegiatan apel harus dilaksanakan setiap senin pagi dan jumat sore
- Disiplin dan tertib pakaian dinas
- Pelaksanaan pelaporan harus tepat waktu
- Laporan LKHPN
- Penanganan perkara jinayat anak ditidak boleh disebut terdakwa
- Pengelolaan PNBP
- Berkas banding rutin harus kirim setiap bulannya tepat waktu
- Pelayanan PTSP wajib mulai Juli 2019
- Pengaduan harus direspon
- Eksaminasi Putusan
- E-Court harus direcomendasikan ke pengacara
- Upaya hukum kasasi harus dilakukan melalui direktori putusan
- Website harus diupdate secara berkala dan menambahkan fitur media sosial
Selanjutnya, Drs. Syarwandi selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen juga menyampaikan hasil Rakor bidang kepaniteraan, antara lain:
- Kelengkapan Berkas Perkara Banding harus diperhatikan
- Akurasi data dalam berkas perkara harus diperiksa kembali sebelum diakukan banding
- Berkas bundel A harus lengkap dan akurat
Adapun Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang juga mengikuti rapat koordinasi Bidang Kesekretariatan menjelaskan beberapa hal, yaitu:
- Kinerja Sekretariat Mahkamah Syar’iyah Bireuen sudah baik
- Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan harus melakukan perencanaan dengan baik
- Kasubbag Umum dan Keuangan harus melakukan update pengisian aplikasi tepat waktu
- Bendahara harus melakukan sinkronisasi internal secara akurat sebelum melakukan E-Rekon
- Kasubbag Kepegawaian harus selalu mengupdate informasi di SIKEP
Rapat sosialisasi hasil Rakor MS Aceh ditutup oleh Skretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen tepat pada pukul 10.00 WIB, dengan harapan Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan lebih baik kedepannya. Amin..