ms-bireuen.go.id | Bireuen – Senin, 13 April 2026, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang diwakili oleh Plt. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi tenaga outsourcing di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kepegawaian serta peningkatan tertib pengelolaan tenaga pendukung di satuan kerja.

Penandatanganan PKWT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait hubungan kerja antara pihak penyedia jasa dengan tenaga outsourcing, sekaligus memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya, proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga outsourcing di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran. Selain itu, komitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi fokus utama demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berintegritas.#Tim TI MS.Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B