Home » Hak Pelapor/Terlapor

Hak Pelapor/Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan :

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

 

HAK-HAK PELAPOR

1.Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

 

HAK-HAK TERLAPOR

1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2.Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!