Home » Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan sehingga bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Cara Menyampaikan Pengaduan ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen adalah sebagai berikut:

 

A. SECARA LISAN

1.Melalui telepon (0644) 21239, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
2.Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

 

B. SECARA TERTULIS

1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Banda Aceh – Medan Km.210 Blang Bladeh Bireuen;
2.Melalui e-mail : ms.bireuen@gmail.com, website Mahkamah Syar’iyah Bireuen dengan klik tautan ini : https://ms-bireuen.go.id pengaduan online;
3.Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan;

 

C. SECARA ONLINE (SIWAS)

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau Whistleblowing System adalah aplikasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

“Penanganan Whistleblowing Tidak Melayani Pengaduan Yang Berkaitan Dengan Masalah Perkara”

Untuk akses ke Aplikasi SIWAS Klik Disini

 

PENERIMAAN PENGADUAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN

1.Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
2.Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prodesur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
3.Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis;
4.Mahkamah Syar’iyah Bireuen hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor;
Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!