ms-bireuen.go.id | Rabu tanggal 4 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Amiruddin, S.H. M.H. menghadiri undangan Bupati Bireuen dalam rangka acara Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2019 yang bertempat di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Forkompimda, seluruh SKPK, Kepala BPS Kabupaten bireuen serta Camat.
Kegiatan ini berkenaan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2019 yang jatuh pada 31 Maret 2020 dan SPT Tahunan Badan tahun 2019 yang jatuh pada 30 April 2020. Perlu keteladanan dari para tokoh yang dipandang sebagai panutan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dalam acara tersebut Kepala KPP Pratama Bireuen menjelaskan, kehadiran tokoh panutan di wilayah ini diharapkan akan memberikan teladan kepada bagi seluruh WP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan karena sektor pajak memegang kunci sebagai sumber dana pembiayaan pembangunan. Hasilnya akan dinikmati seluruh masyarakat selaras dengan semboyan. “Pajak kita, untuk kita,” ujarnya.
Plt. Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, S,H. M.H, mengatakan, pentingnya untuk terus mendorong partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi dengan berbagai metode. Apakah melalui media massa, media sosial dan terlebih lagi harus melibatkan para tokoh panutan masyarakat. Hal ini sesuai maksud “Panutan Pajak”. Sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Menpan/RB No.41 tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik melalui e-filing, Cory mengharapkan agar aturan tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.