Keberatan Atas Informasi

Pengajuan Keberatan Atas Informasi

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan:

1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini;
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya;
Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!