Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bantuan hukum yang diberikan pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap; itu artinya layanan Posbakum dilakukan mulai pada saat perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen :
No | Lembaga Bantuan Hukum | Tahun | Nomor Surat Keputusan |
1 | LBH Keadilan Tanah Recong | 2023 | – |
2 | Yayasan Rumah Aspirasi dan Advokat Rakyat | 2022 | MoU |
3 | TRIO-LABELS BIREUEN | 2021 | W1-A9/709/HK00/5/2021 |