Berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VII/2022
Ketentuan Biaya Penggandaan Informasi sebagai berikut:
1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma. |
2. | Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya ril untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima. |
5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
SK Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB sebagai berikut: