TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq, shodaqoh dan
8. Ekonomi Syariyah.
Pengadilan Agama berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
(sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)