Wilayah Yurisdiksi
Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berada di Ibu Kota Kabupaten Bireuen sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Sesuai ketentuan perundangan tersebut sampai saat ini Kabupaten Bireuen telah mengalami pemekaran sebanyak tiga kali, sehingga sampai saat ini wilayah pemerintahan administrasi Kabupaten Bireuen terdiri dari 17 kecamatan.
Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang sekarang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor W1-A9/1189/KU.04.2/ IV/2009 tanggal 01 April 2009 perihal Biaya Perkara pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen sesuai dengan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor MSy.P/K/OT.01.2/649/2005 tanggal 03 September 2005 perihal Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.
Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen:
01. Kecamatan Makmur
02. Kecamatan Pandrah
03. Kecamatan Kota Juang
04. Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
05. Kecamatan Peusangan Selatan
06. Kecamatan Peulimbang
07. Kecamatan Kuta Blang
08. Kecamatan Jangka
09. Kecamatan Gandapura
10. Kecamatan Peusangan
11. Kecamatan Jeunib
12. Kecamatan Simpang Mamplam
13. Kecamatan Samalanga
14. Kecamatan Juli
15. Kecamatan Peudada
16. Kecamatan Kuala
17. Kecamatan Jeumpa