| 1 |
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah; |
| 2 |
Komponen biaya perkara prodeo meliputi: |
|
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
|
| 3 |
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya; |
| 4 |
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar’iyah; |