Rincian Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

1 Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah;
2 Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  • Materai
  • Biaya Pemanggilan para Pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Penggandaaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • Penggandaan salinan putusan
  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3 Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya;
4 Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar’iyah;

 

Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!