Dasar Hukum Pelayanan POSBAKUM pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.