ms-bireuen.go.id | Jumat tanggal 29 Mei 2020 pukul 08.30 WIB, jajaran Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H.) mengadakan pembinaan melalui Virtual Meeting dengan seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di wilayah hukum MS Aceh. Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan diruang sidang utama tersebut didasari oleh surat Wakil Ketua MS Aceh Nomor: W1-A/1353/PS.03/V/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang kemudian diralat dengan Nomor: W1-A/1425/PS.03/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pembinaan oleh Ketua MS Aceh Melalui Virtual Meeting.
Hadir dalam pembinaan tersebut; 4 (empat) unsur pimpinan MS Bireuen, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Kontrak MS Bireuen. Ketua MS Aceh menyampaikan sambutan dengan mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin kepada seluruh partisipan yang mengikuti kegiatan virtual meeting dan selanjutnya memberikan pembinaan terkait pelayanan publik, protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta disiplin seluruh Hakim dan ASN dalam bekerja dimasa pandemi ini.
Ketua MS Aceh juga menyampaikan bahwa ke 4 (empat) unsur pimpinan dalam hal ini agar dapat mengawasi ketertiban dan menjaga stabilitas pelayanan publik berjalan tanpa kendala tentunya dengan memperhatikan kesehatan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Terkait dengan persentase penilaian kinerja SIPP dan Direktori Putusan juga harus ditingkatkan dengan menghimbau seluruh aparatur peradilan terutama Hakim, Panitera dan unsur kepaniteraan lainnya untuk mendukung penuh perbaikan peringkat Mahkamah Syar’iyah Bireuen kedepannya.
Adapun poin-poin penting hasil pembinaan Ketua MS Aceh antara lain sebagai berikut:
KESEKRETARIATAN:
- Kewajiban membuat laporan WFH dan mengirimkan ke MS Aceh tiap bulan;
- Revisi anggaran terkait biaya sewa rumah dan transportasi hakim harus diberitahukan ke MS Aceh;
- Penyusunan anggaran 2021 disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan menggunakan pola penyusunan anggaran terbaru yaitu menggunakan 2 program;
- Sekretaris tingkat pertama mencatat kebutuhan anggaran DIPA 04 (Sidang Keliling dan Prodeo) untuk diusulkan ke Badilag;
- ASN yang menduduki posisi bendahara pengeluaran dan penerimaan harus memiliki sertifikat;
- Pengisian aplikasi keuangan (Smart, E-Monev, Komdanas, Dll) harus diperhatikan dengan benar;
- Anggaran lembur tidak diperbolehkan;
- Satker yang menerima kendaraan pinjam pakai harus melaporkan ke tingkat banding;
KEPANITERAAN:
- Terdapat Perkara Banding yang dimohonkan banding tidak dikirim berkas bahkan sampai 5 bulan;
- KTA Advokat harus diperhatikan benar-benar aktif/berlaku;
- Kuasa diberikan oleh para pihak kepada Advokat hanya untuk penyelesaian perkara Tk. Pertama sehingga untuk proses banding tidak berlaku;
- Terdapat beberapa satker yang tidak mengirimkan hasil mediasi dan amar serta tidak di tandatangani;
- Terdapat banyak kesalahan dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS);
- Panitera harus memberikan DDTK kepada Panitera Pengganti yang belum mendapat pendidikan PP;
- Rapor SIPP dan Putusan harus meningkat;
- Satker yang ditunjuk untuk Zona Integritas harus selalu melakukan komunikasi dengan pengadilan tingkat banding terkait implementasi ZI;
- 11 (sebelas) Aplikasi Inovasi Badilag yang telah dibingkai agar dibuat tutorial untuk diteruskan kepada pengguna;
- Hawasbid diharapkan bekerja dengan inovasi agar dapat memudahkan dalam pelaksanaan tugas;
Pembinaan via Vitual Meeting berlangsung selama lebih kurang 3 Jam ditutup dengan harapan seluruh MS Kabupaten/Kota dapat mempertahankan capaian kinerja bagi yang telah berprestasi, dan meningkatkan prestasi kinerja bagi satker yang rendah penilaian dalam rapor mingguan.