ms-bireuen.go.id | Rabu tanggal 24 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, jajaran Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengikuti pembinaan dan pengawasan melalui Virtual Meeting yang diadakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini yang dilaksanakan berdasarkan surat Wakil Ketua MS Aceh Nomor: W1-A/1580/PS.03/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020 yang tentang Pembinaan dan Pengawasan Kepaniteraan dan Kesekretariatan melalui Virtual Meeting.
Acara tersebut diikuti oleh 6 (enam) satker yaitu MS Bireuen, MS Banda Aceh, MS Sabang, MS Sigli, MS Meureudu dan MS Jantho sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam kegiatan ini, Pejabat Kepaniteraan MS Aceh menyampaikan beberapa hal terkait:
- Keterlambatan pengiriman Berkas Banding ke MS Aceh;
- Keterangan bertemu atau tidak bertemu dengan Penggungat/Tergugat pada Relass tidak sesuai dengan fakta dilapangan;
- Pengetikan BAS harus berpedoman pada surat Dirjen Badilag tentang format Berita Acara Sidang;
- Pelaksanaan Mediasi agar mempedomani PERMA No. 1 Tahun 2006 tentang Mediasi di Pengadilan;
- Koreksi terhadap akurasi data laporan Perdata dan Jinayat dilakukan sebelum pengiriman berkas ke MS Aceh;
- Pengiriman laporan harus tepat waktu setiap bulannya;
Panitera MS Aceh juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja selama ini serta menghimbau kepada seluruh peserta pembinaan dan pengawasan agar selalu meningkatkan kinerja kearah yang lebih baik.
Majulah Indonesia, Majulan Aceh