ms-bireuen.go.id | Rabu[09/02/2022] Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi. Di penghujung masa jabatan beliau, Hakim sekaligus sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang sebentar lagi akan di promosikan menjadi ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Fakhrurrazi, S.Ag. Berhasil Memediasi perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/MS.BIR dengan sepenuhnya. Keberhasilan ini, merupakan prestasi yang baik bagi kantor maupun pribadi.
Kedua pihak menyatakan terimakasih kepada mediator serta Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah menyelamatkan Rumah Tangga Mereka.