ms-bireuen.go.id | Rabu [16/03/2022] Mahkamah Syar’iyah kembali berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan register nomor 81/Pdt.G/2022/MS.Bir. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya Hakim Mediator (M. Yusuf, S.H.I., M.H.) dalam memberikan nasehat terhadap para pihak yang perkara.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen berjalan dengan lancar. Sehingga atas kuasa dan izin Allah SWT penyelesaian terbaik dengan jalan damai bisa diraih dan para pihak sepakat untuk duduk bersama dan siap menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah disusun dan dibuat oleh Hakim Mediator.
Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi tersendiri bagi seorang hakim mediator serta menjadi capaian bagi satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Besar harapan keberhasilan mediasi di Mahkamah Syar’iyah bireuen dapat semakin meningkat sehingga capaian target yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2022 dapat tercapai secara maksimal.