ms-bireuen.go.id | Senin, 21 Maret 2022 pukul 11.00 WIB, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen (M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H.) menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar Waktu dan Penyampaian Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Kabupaten Bireuen serta Raqan Inisiatif DPRK Bireuen. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Bireuen dan sejumlah pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah Bireuen.
Acara dibuka oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos. dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran. Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Bireuen dibacakan oleh Sekretaris DPRK Bireuen dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Nurmi Alamsyah oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Bireuen menyampaikan pidato pelantikan dan orientasi kepada anggota DPRK Bireuen yang baru dilantik dalam melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, kata sambutan yang disampaikan oleh Bupati Bireuen mengajak kepada seluruh anggota DPRK Bireuen baik yang sudah lama menjabat maupun yang baru dilantik agar selalu mengedepankan kepentingan publik diatas kepentingan kelompok maupun individu. Terakhir, pidato Sdr. Nurmi Alamsyah selaku anggota DPRK Bireuen (PAW) menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam penyelenggaran pergantian antar waktu anggota DRPK Bireuen.