Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 339/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 05 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian. Pada hari Selasa, pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang mediasi MS Bireuen, telah berlangsung proses mediasi perkara cerai gugat dengan Nomor 339/Pdt.G/2025/MS.Bir.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag., yang menunjukkan profesionalisme dan kemampuan komunikasi yang sangat baik dalam memfasilitasi para pihak. Melalui pendekatan persuasif dan suasana mediasi yang kondusif, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sepenuhnya dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam menyelesaikan perkara secara damai dan mengedepankan prinsip musyawarah demi menjaga keutuhan keluarga. Selain itu, keberhasilan mediasi ini juga merupakan cerminan dari optimalisasi peran hakim mediator dalam menjalankan amanah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mahkamah Syar’iyah Bireuen terus berupaya mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai bentuk pelayanan hukum yang humanis dan berorientasi pada solusi damai bagi masyarakat pencari keadilan.

Check Also

Mahkamah Syar’iyah Birueun Ramadhan Ke 23 Khatamul Quran 30 Juz

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Jumat 13 Maret 2026 – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Mahkamah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *