ms-bireuen.go.id | Bireuen, 06 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 358/Pdt.G/2025/MS.Bir. bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag., yang dengan pendekatan komunikatif dan suasana mediasi yang kondusif berhasil mendorong kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak penggugat, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, khususnya dalam perkara keluarga, karena mampu mengedepankan nilai-nilai musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan. Selain itu, keberhasilan ini juga mencerminkan profesionalisme hakim mediator dalam membangun komunikasi yang produktif dan solutif antara para pihak yang bersengketa.
Mahkamah Syar’iyah Bireuen senantiasa mendorong optimalisasi mediasi dalam setiap penanganan perkara sebagai bentuk pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan memberikan hasil yang berkeadilan.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B