Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 388/Pdt.G/2025/MS.Bir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 28 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen kembali mencatat keberhasilan mediasi pada perkara cerai gugat Nomor 388/Pdt.G/2025/MS.Bir yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Mediasi. Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dan berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh dan pemberian nafkah anak sebagai bentuk tanggung jawab bersama kedua orang tua. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Bireuen berharap semakin banyak pihak yang memilih jalur damai untuk penyelesaian sengketa, sehingga terwujud peradilan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Check Also

Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen Hadiri Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung RI

Jakarta | ms-bireuen.go.id — Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Saifuddin, S.Ag., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Administrasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *