Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor : 416/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 11 September 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pada hari Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00 WIB, berlangsung proses mediasi di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam perkara Kewarisan Nomor 416/Pdt.G/2025/MS.Bir.


Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Bersertifikasi, Bapak Ibnu Mujahid, S.H., M.H. Dengan pendekatan komunikatif, persuasif, dan profesional, beliau berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai pemahaman bersama.

Hasilnya, pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran penting mediasi sebagai sarana efektif dalam menyelesaikan perkara perdata, sekaligus mengurangi beban persidangan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari komitmen peradilan agama dalam mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan tercapainya perdamaian, perkara ini resmi dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk menjadikan musyawarah dan mufakat sebagai jalan utama dalam menyelesaikan sengketa.

Check Also

Mahkamah Syar’iyah Bireuen Gelar Rapat Berkala Triwulan III Tahun 2025

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 2 September 2025 – Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen menyelenggarakan Rapat Berkala Triwulan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *