ms-bireuen.go.id | Bireuen, 15 Oktober 2025 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Dr. M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSK Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan, dan diikuti oleh 160 peserta hakim dari seluruh Indonesia.

Pelatihan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 8 hingga 17 Oktober 2025, dengan metode blended learning yang terdiri dari dua tahap:
-
Tahap I – Mandiri E-Learning (8–10 Oktober 2025) melalui platform e-learning Mahkamah Agung RI.
-
Tahap II – Tatap Muka Virtual (13–17 Oktober 2025) melalui media Zoom Meeting.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh pejabat Pusdiklat Teknis Peradilan dan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dari lingkungan Mahkamah Agung dan akademisi hukum, antara lain Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. H. Jarkasih, M.H., Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., dan Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1274/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, M.H., Dr. M. Syauqi ditugaskan bersama tiga Ketua Mahkamah Syar’iyah lainnya di wilayah Aceh, yakni Ketua MS Banda Aceh, Ketua MS Lhokseumawe, dan Ketua MS Sigli.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam memahami dan melaksanakan eksekusi perdata secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Dalam konteks peradilan agama, eksekusi merupakan tindakan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terutama dalam perkara seperti pembagian harta bersama, nafkah, atau penyerahan hak tertentu. Proses eksekusi menjadi bagian penting dari penegakan hukum karena menjamin bahwa keadilan yang telah diputuskan oleh pengadilan benar-benar terlaksana di lapangan.
Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali dengan materi mengenai:
-
Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi,
-
Asas dan Sumber Hukum Eksekusi,
-
Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi,
-
Eksekusi Riil dan Pembayaran Sejumlah Uang,
-
Sita dan Lelang Eksekusi, serta
-
Strategi Teknis Pelaksanaan dan Penundaan Eksekusi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas teknis dalam penanganan perkara eksekusi, serta mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B