Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 510/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 22 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 510/Pdt.G/2025/MS.Bir., yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bersertifikasi, Bapak Islahul Umam, S.Sy., di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian, khususnya terkait pengaturan hak asuh anak. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen para pihak untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun proses hukum perceraian tetap berlanjut untuk aspek lainnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi kepada hakim mediator atas upaya maksimalnya dalam membangun komunikasi yang efektif dan menciptakan suasana dialogis selama proses mediasi. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Melalui keberhasilan mediasi ini, diharapkan para pihak dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan tetap menjaga hubungan yang harmonis demi kepentingan anak-anak mereka.

Check Also

Mahkamah Syar’iyah Birueun Ramadhan Ke 23 Khatamul Quran 30 Juz

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Jumat 13 Maret 2026 – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Mahkamah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *