ms-bireuen.go.id | Bireuen, Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan acara pemusnahan blangko Akta Cerai yang telah tidak terpakai, bertempat di halaman belakang kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Bapak M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., beserta Hakim, Panitera, Panmud, Sekretaris, dan Kasubbag serta Bendahara yang turut serta dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan blangko Akta Cerai ini merupakan langkah penting dalam menjaga administrasi dan kelancaran proses hukum di Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan blangko akta cerai yang tidak terpakai adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan data administrasi perkara perceraian. “Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen penting yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Bapak M. Syauqi. Beliau juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip dan dokumen perkara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan hukum di Mahkamah Syar’iyah.

Acara ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan simbolis pemusnahan blangko akta cerai yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen bersama para hakim dan pejabat terkait. Pemusnahan blangko tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, guna menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen tersebut di masa depan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan administrasi perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Bireuen sebagai lembaga yang transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B