ms-bireuen.go.id | Bireuen – Senin, 11 Mei 2026, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama Nomor 44/Pdt.G/2026/MS.Bir. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibnu Rusydi, Lc., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dan Islahul Umam, S.Sy. Turut hadir Panitera Pengganti Dra. Rosdiana serta Jurusita Idris, S.H., guna memastikan jalannya pemeriksaan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum acara.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk mencocokkan secara langsung objek sengketa yang menjadi bagian dalam perkara harta bersama. Adapun objek yang diperiksa berada di beberapa lokasi, yakni di Desa Lhok Awe Awe, Desa Alue Rheng, dan Desa Cot Keumude. Kegiatan descente ini bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi, letak, batas, serta keadaan objek sengketa sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Dengan dilaksanakannya descente ini, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.#Tim TI MS.Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B