
Berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VII/2022
Ketentuan Biaya Penggandaan Informasi sebagai berikut:
| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma. |
| 2. | Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
| 3. | Biaya penggandaan merupakan biaya ril untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
| 4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima. |
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
SK Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB sebagai berikut:
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B