ms-bireuen.go.id | Pada 15 Juli 2025, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Muhajjir, S.H.I., M.Ag., berhasil menjadi mediator dalam perkara cerai gugat yang berakhir dengan perdamaian, setelah proses mediasi yang intens dan penuh perhatian. Kasus cerai gugat dengan nomor register 158/Pdt.G/2025/MS.Bir. ini dipicu oleh cekcok rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan tersebut, yang akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
Namun, berkat keterampilan mediasi Hakim Muhajjir, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk mengakhiri permasalahan mereka secara damai. Setelah melalui serangkaian pertemuan yang penuh diskusi dan kompromi, penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya. Keputusan ini diambil setelah pasangan tersebut sepakat untuk memperbaiki hubungan dan mencoba memberikan kesempatan kedua bagi pernikahan mereka.
Dalam keterangannya, Hakim Muhajjir menyatakan, “Sebagai mediator, tugas saya bukan hanya untuk mencari jalan keluar yang legal, tetapi juga untuk membantu para pihak menemukan solusi yang lebih manusiawi. Mediasi memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berdialog, saling memahami, dan mencari kesepakatan yang dapat menyelamatkan keluarga mereka.”
Keberhasilan mediasi ini merupakan contoh nyata dari upaya Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap perkara perceraian. Mahkamah Syar’iyah Bireuen berharap agar lebih banyak pasangan yang terlibat dalam perselisihan rumah tangga memilih jalur mediasi, karena penyelesaian yang damai lebih bermanfaat bagi keluarga, terutama anak-anak.
Perdamaian ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Harapannya, keputusan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih memilih jalan damai dalam menghadapi permasalahan pribadi.