Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 353/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 06 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 353/Pdt.G/2025/MS.Bir. bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag., yang dengan pendekatan yang tenang dan solutif berhasil membangun komunikasi yang konstruktif antara para pihak.

Hasil dari mediasi tersebut adalah tercapainya kesepakatan sebagian, meski belum seluruh pokok perkara dapat disepakati, hasil ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian sengketa yang lebih damai dan terarah.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran mediasi dalam perkara keluarga yang seringkali memerlukan pendekatan emosional dan empatik. Melalui mediasi, para pihak memiliki kesempatan untuk mencari titik temu secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Mahkamah Syar’iyah Bireuen terus mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh jalur mediasi sebagai bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan.

Check Also

Ba’da Shalat Dhuhur Keluarga MS Bireuen Mengikuti Tausiah Singkat Oleh Ust. Saifuddin,S.Ag

ms-bireuen.go.id | Bireuen Senin, 02 Maret 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan tausiah singkat ba’da …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *