ms-bireuen.go.id | Bireuen, 05 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga peradilan yang aktif mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi. Pada pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi MS Bireuen, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/MS.Bir.

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Islahul Umam, S.Sy., yang dengan pendekatan persuasif dan suasana dialogis berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pengasuhan dan nafkah anak. Kendati tidak sepenuhnya berdamai, hasil mediasi ini mencerminkan keberhasilan dalam menyelaraskan kepentingan anak di tengah proses perceraian yang tidak dapat dihindari.

Mahkamah Syar’iyah Bireuen terus berkomitmen menjadi fasilitator yang adil, profesional, dan berpihak pada penyelesaian yang bermartabat. Melalui ruang mediasi yang kondusif dan pendampingan oleh mediator yang kompeten, Mahkamah membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan kekeluargaan.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B