ms-bireuen.go.id | Bireuen, 21 Agustus 2025 – Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen berhasil melaksanakan mediasi pada perkara cerai gugat Nomor 393/Pdt.G/2025/MS.Bir yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Mediasi. Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Islahul Umam, S.Sy., dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini mencakup pengaturan hak asuh dan nafkah untuk satu orang anak, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak. Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Bireuen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengedepankan jalur damai dalam penyelesaian perkara, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.