ms-bireuen.go.id | Bireuen, 14 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, telah berlangsung proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bersertifikat, Bapak Muhajjir, S.H., M.Ag., di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Perkara Cerai Gugat Nomor 480/Pdt.G/MS.Bir/2025 berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian, khususnya terkait hak asuh anak dan nafkah anak. Kedua pihak yang berperkara menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan bimbingan hakim mediator.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen berjalan efektif sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, perdamaian, dan keadilan. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, mediator mampu membantu para pihak mencapai kesepahaman dalam hal-hal yang substansial bagi kepentingan anak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengharapkan agar semangat perdamaian terus dikedepankan dalam setiap proses penyelesaian perkara di pengadilan. “Mediasi bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antar pihak,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menambah daftar capaian positif Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sejalan dengan komitmen lembaga untuk memberikan layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B