Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 493/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen Kamis, 23 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan pelaksanaan mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 493/Pdt.G/2025/MS.Bir. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Ibnu Rusydi, Lc., M.H., dan berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada pukul 11.00 WIB.

Melalui pendekatan persuasif, suasana mediasi berjalan dengan baik dan kondusif. Para pihak dengan bimbingan mediator akhirnya mencapai kesepakatan damai sebagian, khususnya dalam hal hak asuh anak dan pemberian mut’ah.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan menegaskan bahwa upaya mediasi akan terus diperkuat sebagai bagian dari pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Check Also

Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 517/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen – Kamis, 16 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *