Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 516/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 16 Oktober 2025 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan  mediasi perkara. Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen, telah berlangsung proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 516/Pdt.G/2025/MS.Bir.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Muhajjir, S.H., M.Ag., yang dengan pendekatan persuasif dan suasana dialog yang kondusif berhasil membantu para pihak menemukan titik temu dalam beberapa aspek penting.

Hasil dari mediasi ini ialah tercapainya kesepakatan damai sebagian, meliputi beberapa hal yakni iddah, maskan, kiswah, mut’ah, madhiah (nafkah lampau), hak asuh anak, serta nafkah anak.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya perdamaian sebagai bentuk penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan berkeadilan bagi para pihak.

Dengan hasil ini, diharapkan para pihak dapat melanjutkan proses hukum dengan lebih ringan dan penuh iktikad baik, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat bahwa perdamaian adalah solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa rumah tangga.

Check Also

Mahkamah Syar’iyah Bireuen Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 28 Oktober 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *