Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 517/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen – Kamis, 16 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan pelaksanaan mediasi dalam perkara Nomor 517/Pdt.G/2025/MS.Bir. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikasi, Bapak Muhajjir, S.H., M.Ag., dan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Perkara yang dimediasi merupakan perkara gugatan kewarisan, yang semula berpotensi menimbulkan sengketa panjang antarpara pihak. Namun berkat pendekatan komunikatif dan solusi win-win yang ditawarkan oleh mediator, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak.

Menariknya, salah satu objek dalam perkara ini juga akan dilakukan descente (pemeriksaan setempat) sebagai tindak lanjut untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga menjaga hubungan baik antarpara pihak yang bersengketa.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan berharap semangat penyelesaian damai terus menjadi budaya dalam proses peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Check Also

Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 493/Pdt.G/2025/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen – Kamis, 23 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *