Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Menyerahkan Zakat Kepada Muzakki

ms-bireuen.go.id | Bireuen, 02 Maret 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., menyerahkan zakat kepada masing-masing muzakki dalam kegiatan penyaluran zakat tahunan yang dilaksanakan di lingkungan kantor MS Bireuen, Dalam penyaluran tersebut, sebanyak 60 persen dana zakat disalurkan langsung kepada para penerima oleh muzakki, sementara 40 persen sisanya dikelola dan dibagikan melalui panitia zakat Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Adapun zakat yang dihimpun melalui panitia kemudian disalurkan kepada para asnaf, terutama fakir miskin yang tinggal di sekitar kantor MS Bireuen. Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen lembaga dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah sekitar satuan kerja.

Penyaluran zakat ini menjadi rutinitas tahunan para pegawai MS Bireuen sebagai wujud pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, diharapkan zakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi para penerima.#Tim TI MS.Bir Rsd#

Check Also

Ba’da Shalat Dhuhur Keluarga MS Bireuen Mengikuti Tausiah Singkat Oleh Ust. Saifuddin,S.Ag., M.H.

ms-bireuen.go.id | Bireuen Senin, 02 Maret 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan tausiah singkat ba’da …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *