Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Serahkan SK Penunjukan Tim Mediator Non Hakim

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Senin 3 November 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 473/KMS.W1-A9/HK2.6/IX/2025 tentang Penunjukan Tim Mediator Non Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Hakim Ibnu Mujahid, S.H., M.H. dan Hakim Siti Salwa, S.H.I., M.H., serta Kasubbag Kepegawaian Dra. Husnawati dan Plh. Kasubbag Umum dan Keuangan Husnani, A.Md.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam memperkuat pelaksanaan mediasi di pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan bahwa penunjukan mediator non hakim merupakan langkah strategis untuk mendukung efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur damai.

“Dengan adanya mediator non hakim yang bersertifikat, kita berharap proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui perdamaian,” ungkap beliau.

Adapun nama-nama mediator non hakim yang ditetapkan melalui SK tersebut adalah:

Khadijatul Musanna, S.H., M.H., CPM.

Muhammad Rizki, S.H., CPM.

Khairul Najmi, S.H., CPM.

Fadhilah, S.H.I., M.Ag., CPM.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama Ketua, para Hakim, Kasubbag, dan seluruh Mediator Non Hakim yang baru menerima Surat Keputusan.

Check Also

Pemusnahan Blangko Akta Cerai di Mahkamah Syar’iyah Bireuen

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan acara pemusnahan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *