
ms-bireuen.go.id | Selasa tanggal 09 April 2019 pukul 10.00 Wib rombongan Tim Penelitian dan Pengembangan Hukum Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Kunjungan tersebut berdasarkan surat tugas dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Nomor: 286/Bld.2/Lit/ST/3/2019 tanggal 30 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Lapangan yang berjudul Penguatan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh, kegiatan penelitian tersebut dimulai dari tanggal 8 s/d 12 April 2019.
Penunjukan Tim tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 07/Bld.2/SK/II/2019 tanggal 25 Februari 2019. Adapun anggota Tim yang bertugas adalah sebagai berikut:
- Dr. H. Mul Irawan, S.Ag., M.Ag sebagai Koordinator Peneliti;
- Muhammad Zaky Albana, S.Sos sebagai Peneliti 1
- Zulfia Hanum Alfi Syahr sebagai Peneliti 2
- Bintang Alvita W, S.s sebagai Sekretariat Peneliti
- Bismo Anggora sebagai Pengolah sebagai Pengolah Data
Adapun ruang lingkup penelitian tersebut meliputi:
- Kewenangan Mahkamah Syar’iyah
- Peran Mahkamah Syar’iyah dalam Pelaksanaan Perkara Jinayah
- Koordinasi Mahkamah Syar’iyah dengan Pemerintah daerah
- Komunikasi antara Instansi Daerah dengan Mahkamah Syar’iyah dalam penegakan hukum
Tepat pukul 12.00 Wib, Rombongan Tim Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI berpamitan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk kembali menuju Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Semoga Rombongan Tim Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilansampai ketempat tujuan dengan selamat. Amin Ya Rabbal Alamin..