Mahkamah Syar’iyah Bireuen Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Harta Bersama

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Kamis 12 Februari 2026 Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek harta bersama dalam perkara Nomor 486/Pdt.G/2025/MS.Bir. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Dusun Kuta Bunjei, Desa Meunasah Reuleut, serta di Kota Samalanga, Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek sengketa secara langsung di lapangan.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Ketua Ibnu Rusydi, Lc., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Islahul Umam, S.Sy., dan Ibnu Mujahid, S.H., M.H. Turut hadir Panitera Pengganti Mahmuddin, S.Ag., serta Idris, S.H. selaku jurusita. Selain itu, Fadhilah, S.H.I., M.Ag., dan Saiful Bahri juga terlibat sebagai anggota dalam pelaksanaan descente guna mendukung kelancaran jalannya pemeriksaan.

Pelaksanaan descente berjalan dengan tertib dan lancar, di mana majelis hakim melakukan pengecekan langsung terhadap objek harta bersama yang disengketakan. Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan objektif bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.#Tim TI MS.Bir Rsd#

Check Also

Pengajian Rutin Kamis Pagi Pegawai MS Bireuen Di Mushalla Al-Mahkamah

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Kamis 12 Februari 2026 tepatnya di jam 08:00 Wib, Mahkamah Syar’iyah Bireuen …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *