MS Bireuen Mediasi Perkara Kewarisan Nomor 74/Pdt.G/2026/MS.Bir Oleh Hakim Mediator

ms-bireuen.go.id | Bireuen Jumat, 13 Februari 2026, keberhasilan mediasi kembali ditorehkan dalam penanganan Perkara Kewarisan Nomor 74/Pdt.G/2026/MS.Bir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibnu Rusydi, Lc., M.H., berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen pengadilan dalam mengedepankan asas musyawarah dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, khususnya dalam perkara kewarisan yang kerap melibatkan hubungan emosional antaranggota keluarga.

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhajjir, S.H.I., M.Ag., dengan didampingi Hakim Anggota I Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Islahul Umam, S.Sy. Sementara itu, tugas Panitera Pengganti dijalankan oleh Dewi Kartika, S.H., M.H., serta Jurusita Idris, S.H. Sinergi seluruh aparatur pengadilan tersebut mendukung kelancaran proses mediasi hingga tercapainya perdamaian yang disepakati para pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan secara adil dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya mengakhiri sengketa secara hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan keluarga para pihak. Mahkamah Syar’iyah Bireuen berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara perdata lainnya melalui jalur mediasi yang cepat, efektif, dan berkeadilan.#Tim TI MS.Bir Rsd#

Check Also

MS Bireuen Mengikuti Zoom Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai)

ms-bireuen.go.id | Bireuen — Jum’at, 13 Februari 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama para Ketua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *