MS-Bireuen Mengikuti Diskusi Hukum Perkara Jinayat Anak

ms-biruen.go.id | Senin tanggal 11 November 2019 pukul 10.30 WIB, Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Perkara Jinayat Anak yang dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Takengon sebagai tuan rumah diskusi hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan tersebut diikuti oleh 5 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten yaitu Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Simpang Tiga Redelong, Takengon, Blangkejeren serta Kutacane.

Kegiatan Diskusi Hukum Perkara Jinayat Anak digelar di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah dengan tema “Melalui Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Perkara Jinayat Anak”. Diskusi tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut Ketua MS Aceh menyampaikan program unggulan Mahkamah Agung serta Inovasi Ditjen Badilag tentang sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Ketua MS Aceh juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung direncanakan akan datang ke Aceh dalam rangka melaksanakan pelimpahan kewenangan mengadili perkara pidana anak dari Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Syar’iyah. Adapun rombongan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menghadiri kegiatan tersebut terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, seluruh Hakim serta Panitera Pengganti.

Diskusi Hukum berjalan dengan tertib dan interaktif dengan memaparkan permasalahan dan solusi dalam penanganannya. Acara diskusi ditutup oleh Drs. H. M. Anshary Mk., S.H., M.H., selaku Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Check Also

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

ms-bireuen.go.id | Mahkamah Syar’iyah Bireuen memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tahun 2025 yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *