Pandemi Corona, MS Bireuen Tetap Laksanakan Sidang Luar Gedung

ms-bireuen.go.id | Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan yang dipusatkan di Balai Desa Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 429/HK.05/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tempat dan Tim Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen Tahun Anggaran 2020.

Penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung merupakan komponen Indikator Kinerja Utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen Tahun Anggaran 2020 yang harus dilaksanakan ditengah situasi pandemi covid-19. Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam melaksanakan kegiatan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan sukses terlaksana sesuai agenda yang telah ditetapkan dan semoga seluruh program kerja terutama sidang keliling/sisang luar gedung pengadilan dapat teralisasi 100% sesuai target yang telah direncanakan.

Check Also

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

ms-bireuen.go.id | Mahkamah Syar’iyah Bireuen memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tahun 2025 yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *