Panitera MS-Bireuen Hadiri Acara Pembukaan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Tahun 2019

ms-bireuen.go.id | Selasa tanggal 06 Agustus 2019, Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Syarwandi menghadiri Acara Pembukaan Sosialisasi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2019 yang diselenggarakan di Aula Hotel Graha Buana Jln. Laksamana Malahayati Bireuen. Keikutsertaan Drs. Syarwandi dalam kegiatan tersebut mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen berdasarkan Undangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen Nomor 451/153/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Tahun 2019.

Acara Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dibuka oleh Wakil Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si pukul 08:30 WIB disaksikan oleh para undangan yang hadir. Wakil Bupati Bireuen menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama antara dinas terkait dalam hal ini Dinas Syariat Islam untuk mendukung tersosialisasinya Fatwa MPU Aceh tersebut kepada pemuka agama (Khatib Mesjid) sebagai himbauan terhadap masyarakat Kabupaten Bireuen pada saat Khutbah Shalat Jum’at.

 

Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen Tgk Nazaruddin juga menyampaikan bahwa Fatwa MPU Aceh yang akan disosialisasikan dalam wilayah Kabupaten Bireuen merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh), sementara MPU Kabupaten mempunyai tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi terhadap Mukim Gampong untuk diteruskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen.

Berikut Kumpulan Fatwa MPU Aceh yang disosialisasikan oleh MPU Kab. Bireuen:

  1. Fatwa No. 1 Tahun 2019 tentang Murabahah Multiguna Menurut Hukum Islam
  2. Fatwa No. 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at di Dusun Komplek Vila Buana Gardenia Gampong Lampasie Engking
  3. Fatwa No. 2 Tahun 2018 tentang Hukum Kebiri Bagi Pelaku Prostitusi
  4. Fatwa No. 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Arah Kiblat
  5. Fatwa No. 4 Tahun 2018 tentang Bitcoin Dalam Mualamat Menurut Hukum Fiqh
  6. Fatwa No. 5 Tahun 2018 tentang Konsep Dharurat dan Penerapannya Menurut Syariat Islam
  7. Fatwa No. 6 Tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Dampaknya

Acara pembukaan kegiatan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ditutup pukul 11:00 WIB, para undangan meninggalkan Aula Hotel Ghara Buana Bireuen, selanjutnya peserta kegiatan sosialisasi tetap berada ruangan guna mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai.

Check Also

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

ms-bireuen.go.id | Mahkamah Syar’iyah Bireuen memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tahun 2025 yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *