ms-bireuen.go.id | Bireuen, Kamis 22 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat peran mediator non-hakim, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Bapak M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., bersama para Hakim , mengadakan acara penguatan yang dihadiri oleh mediator non-hakim terkemuka, seperti Bapak Muhammad Ari Syahputra, S.H., CPM, Bapak Afrizal, S.H., CPM, Bapak Azhari, S.sy., S.H., CPM, Ibu Khadijatul Musanna, S.H., M.H., CPM, Bapak Muhammad Rizki, S.H., CPM, Bapak Khairul Najmi, S.H., CPM, dan Bapak Fadhilah, S.H.I., M.Ag., CPM. Dalam acara tersebut, Bapak M. Syauqi menekankan bahwa mediator non-hakim memiliki peran strategis dalam proses penyelesaian sengketa perdata keluarga, terutama dalam hal perceraian dan hak asuh anak. Beliau mengingatkan pentingnya profesionalisme, netralitas, dan keahlian dalam memfasilitasi mediasi untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Penguatan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan memperkuat peran mediator non-hakim sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan yang damai di masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengingatkan bahwa kualitas mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator untuk menjaga netralitas dan kehati-hatian dalam setiap prosesnya. “Mediator non-hakim tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara para pihak, tetapi juga sebagai pengarah yang bijak dalam membantu menciptakan solusi yang adil, damai, dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” ujar Bapak M. Syauqi. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan pentingnya pelatihan dan pembekalan yang terus menerus bagi para mediator untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk seluruh mediator non-hakim ke kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dalam kesempatan tersebut, Bapak M. Syauqi juga mengapresiasi kinerja mediator yang selama ini telah berperan aktif dalam menyelesaikan perkara secara damai dan mengurangi beban perkara yang harus diputus oleh hakim. Beliau berharap, dengan adanya penguatan ini, para mediator non-hakim dapat terus meningkatkan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas mulia tersebut, serta berperan lebih besar dalam mewujudkan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam di masyarakat.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B