1. Usulan Kenaikan Pangkat :
a) Surat usulan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pengusul .
b) Fotokopi SK CPNS dan SK PNS: yang sudah dilegalisir.
c) Fotokopi SK Pangkat terakhir: yang sudah dilegalisir.
d) Fotokopi SKP (Sistem Kinerja Pegawai) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPKP) 2 tahun terakhir: yang minimal bernilai “Baik”.
2. Usulan CPNS Menjadi PNS :
a) Fotokopi SK CPNS: yang sudah dilegalisir.
b) Fotokopi Sertifikat Prajabatan: yang sudah dilegalisir.
c) Surat Keterangan Sehat dari Dokter .
d) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau SKP .
e) Daftar Riwayat Hidup (DRH) .
3. Usulan Jabatan :
a) Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir: yang sudah dilegalisir.
b) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir .
c) Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) .
d) Hasil Rapat BAPERJAKAT: (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
PROSEDUR UMUM :
1. Pengajuan Berkas: Pegawai mengajukan usulan dan berkas persyaratan ke pengelola kepegawaian di instansinya.
2. Verifikasi: Pengelola kepegawaian akan menghimpun dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.
3. Penginputan ke Aplikasi: Usulan yang memenuhi syarat akan diinputkan ke dalam aplikasi kepegawaian.
4. Penerusan ke BKN: Setelah verifikasi final di instansi, usulan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis.
5. Penerbitan SK: Setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau penetapan lainnya.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B