Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

1. Perkawinan

2. Waris

3. Wasiat

4. Hibah

5. Wakaf

6. Zakat

7. Infaq, shodaqoh dan

8. Ekonomi Syariyah.

9. Jinayat (Khusus di Provinsi Aceh)

Pengadilan Agama berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.

Kewenangan Pengadilan Agama tersebut diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Adapun kewenangan di bidang Jinayat merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, yang dasar hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan

  • Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.