ms-bireuen.go.id | Senin 06 April 2020, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 03 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang Sidang utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang dipimpin oleh Drs. Amiruddin, S.H., M.H. selaku Ketua didampingi oleh Drs. Muhammad Kasim, M.H. selaku Wakil Ketua dan Drs. Syawandi selaku Panitera serta dipandu oleh Dhiauddin, S.Ag selaku Sekretaris. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut: Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta seluruh Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengintruksikan kepada seluruh aparatur MS Bireuen untuk menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam SEMA No 2 Tahun 2020 dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menerapkan pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana telah jelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020.
Mahkamah Syar’iyah Bireuen juga telah dukungan program “Work From Home” yang ditetapkan Mahkamah Agung dengan inovasi “SIPP From Home” yaitu akses SIPP Server dari rumah menggunakan Virtual Private Network (VPN) yang menjaga keamanan data serta akses terbatas bagi pengguna tertentu untuk dapat menggunakan Aplikasi SIPP. Setiap perangkat yang menggunakan SIPP From Home dikonfigurasi terlebih dahulu oleh Tim IT untuk dapat terkoneksi dengan jaringan VPN Kantor.