ms-bireuen.go.id | Bireuen – Rabu, 17 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Hakim Mediator, Ibu Siti Salwa, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 245/Pdt.G/2026/MS.Bir, sehingga perkara perceraian tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mengedepankan perdamaian dan menjaga keutuhan rumah tangga para pencari keadilan.

Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ibnu Rusydi, Lc., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ibnu Mujahid, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I, dan Islahul Umam, S.Sy. sebagai Hakim Anggota II. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tangga mereka. Melalui pendekatan yang persuasif dan penuh kehati-hatian, para pihak akhirnya dapat memahami satu sama lain serta menemukan jalan terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga mereka.
Pada kesempatan tersebut, suami dan istri sepakat untuk berdamai dan kembali menjalankan kehidupan rumah tangga bersama. Berbagai rintangan dan cobaan yang sebelumnya menjadi pemicu perselisihan berhasil diselesaikan melalui komunikasi yang difasilitasi dalam proses mediasi. Alhamdulillah, rumah tangga mereka dapat diselamatkan tanpa harus berakhir dengan perceraian. Kedua belah pihak juga berjanji untuk saling menjaga, saling memahami, serta memperbaiki hubungan mereka agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pihak lainnya untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik keluarga.#Tim TI MS. Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B